1. Pengertian
Dalam Surveilans Epidemiologis Penyakit Demam Berdarah
Dengue (DBD), ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
a.Surveilans Demam
Berdarah Dengue (DBD) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan
interpretasi data, serta penyebarluasan informasi ke penyelenggara program dan
pihak / instansi terkait secara sistematis dan terus menerus tentang situasi
DBD dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit
tersebut agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan
efisien.
b.
Kasus DBD adalah
penderita DBD atau SSD
c.
Penderita DBD
adalah penderita penyakit yang didiagnosis sebagai DBD atau SSD
d.
Penegakan
diagnosis DBD
-
Diagnosis klinis
DBD adalah penderita dengan gejala demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang
jelas, berlangsung terus menerus selama 2 – 7 hari disertai manifestasi
perdarahan (sekurang – kurangnya uji tourniquet positif). Trombositopenia
(jumlah trombosit ≤ 100.000/μl), dan hemokonsentrasi (peningkatan hematokrit ≥
20 %)
-
Diagnosis
Laboratoris adalah hasil pemeriksaan serologis pada tersangka DBD menunjukan
hasil positif pada pemeriksaan HI test atau peninggian (positif) IgG saja atau
IgM dan IgG pada pemeriksaan dengue rapid
test.
e.
Penegakan
diagnosis DD adalah gejala demam tinggi mendadak, kadang bifasik (saddle back
fever), nyeri kepala berat, nyeri belakang bola mata, nyeri otot, tulang atau
sendi, mual, muntah, dan timbulnya ruam. Hasil pemeriksaan darah
menunjukannleukopeni kadang dijumpai trombositopeni. Pada penderita DD tidak
dijumpai kebocoran plasma atau hasil pemeriksaan serologis pada penderita yang
diduga DD menunjukan peninggian (positif) IgM saja.
f.
Tersangka DBD
adalah penderita demam tinggi mendadak, tanpa sebab yang jelas, berlangsung
terus menerus selama 2 – 7 hari disertai tanda – tanda perdarahan sekurang –
kurangnya uji tourniquet (Rumple Leede) positif dan atau jumlah
trombosit ≤ 100.000 / μl.
g. Laporan
kewaspadaan dini DBD (KD/RS DBD) adalah laporan segera (paling lambat
dikirimkan dalam 24 jam setelah penegakkan diagnosis) tentang adanya penderita
(DD, DBD dan SSD) termasuk tersangka DBD agar segera dapat dilakukan tindakan
atau langkah – langkah penanggulangan seperlunya.
h.
Laporan
tersangka DBD dimaksudkan hanya untuk kegiatan proaktif surveilans dan
peningkatan kewaspadaan, tetapi bukan sebagai laporan kasus atau penderita DBD.
i. Unit pelayanan kesehatan
adalah rumah sakit (RS), Puskesmas, Puskesmas Pembantu, balai pengobatan,
poliklinik, dokter praktek bersama, dokter praktek swasta, dan lain – lain.
j. Puskesmas
setempat ialah puskesmas dengan wilayah kerja di tempat dimana penderita DBD
berdomisili.
k.
Stratifikasi
desa / kelurahan DBD :
1) Kelurahan / desa
endemis adalah Kelurahan / desa yang dalam 3 tahun terakhir, setiap tahun ada
penderita DBD.
2) Kelurahan / desa
sporadis adalah Kelurahan / desa yang dalam 3 tahun terakhir terdapat penderita
DBD tetapi tidak setiap tahun.
3)
Kelurahan / desa
potensial adalah Kelurahan / desa yang dalam 3 tahun terakhir tidak pernah ada
penderita DBD, tetapi penduduknya padat, mempunyai hubungan transportasi yang
ramai dengan wilayah yang lain dan presentase rumah yang ditemukan jentik lebih
atau sama dengan 5 %.
4) Kelurahan / desa
bebas adalah kelurahan / desa yang tidak pernah ada penderita DBD selama 3
tahun terakhir dan presentase rumah yang ditemukan jentik kurang dari 5 %.
2.
Alur Pelaporan
Penyakit Demam Berdarah Dengue
a.
Pelaporan Rutin
1)
Pelaporan dari
unit pelayanan kesehatan (selain puskesmas)
Setiap unit
pelayanan kesehatan yang menemukan tersangka atau penderita DBD wajib segera
melaporkannya ke dinas kesehatan kabupaten / kota setempat selambat – lambatnya
dalam 24 jam dengan tembusan ke puskesmas wilayah tempat tinggal penderita.
Laporan tersangka DBD merupakan laporan yang dipergunakan untuk tindakan
kewaspadaan dan tindak lanjut penanggulangannya juga merupakan laporan yang
dipergunakan sebagai laporan kasus yang diteruskan secara berjenjang dari
puskesmas sampai pusat. Formulir yang digunakan adalah formulir kewaspadaan
dini RS (KD/RS-DBD) (lampiran 1), dan
formulir rekapitulasi penderita DBD per bulan (DP-DBD/RS) (lampiran 2).
2)
Pelaporan dari
puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten / kota
·
Menggunakan
formulir KD/RS-DBD untuk pelaporan kasus DBD dalam 24 jam setelah diagnosis
ditegakkan (lampiran 1)
·
Menggunakan
formulir DP-DBD sebagai data dasar perorangan DBD yang dilaporkan perbulan
(lampiran 2)
·
Menggunakan
formulir K-DBD sebagai laporan bulanan (lampiran 3)
·
Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
·
Menggunakan
formulir W1 bila terjadi KLB (lampiran 5)
3)
Pelaporan dari
dinas kesehatan kabupaten / kota ke dinas kesehatan provinsi
·
Menggunakan formulir
DP-DBD sebagai data dasar perorangan DBD yang dilaporkan perbulan (lampiran 2)
·
Menggunakan
formulir K-DBD sebagai laporan bulanan (lampiran 3)
·
Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
·
Menggunakan
formulir W1 bila terjadi KLB (lampiran 5)
4)
Pelaporan dari dinas kesehatan provinsi ke
Ditjen PP & PL
·
Menggunakan
formulir DP-DBD sebagai data dasar perorangan DBD yang dilaporkan perbulan
(lampiran 2)
·
Menggunakan
formulir K-DBD sebagai laporan bulanan (lampiran 3)
·
Menggunakan formulir
W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
·
Menggunakan
formulir W1 bila terjadi KLB (lampiran 5)
Bagan Alur Pelaporan Demam Berdarah Dengue
b.
Pelaporan dalam
situasi kejadian luar biasa
1)
Pelaporan oleh
unit pelayanan kesehatan (selain puskesmas)
·
Menggunakan
formulir W1 (lampiran 5)
· Pelaporan dengan
formulir DP-DBD ditingkatkan frekuensinya menjadi mingguan atau harian
(lampiran 2)
·
Pelaporan dengan
formulir KD/RS-DBD tetap dilaksanakan (lampiran 1)
2)
Pelaporan dari
puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten / kota
·
Menggunakan
formulir W1 (lampiran 5)
·
Menggunakan
formulir KD/RS-DBD untuk pelaporan kasus DBD dalam 24 jam setelah diagnosis
ditegakkan (lampiran 1)
·
Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
3)
Pelaporan dari
dinas kesehatan kabupaten / kota ke dinas kesehatan provinsi
·
Menggunakan
formulir W1 (lampiran 5)
·
Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
4)
Pelaporan dari dinas kesehatan provinsi ke Ditjen
PP & PL
·
Menggunakan
formulir W1 (lampiran 5)
·
Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan KLB (lampiran 4)
c.
Umpan balik
pelaporan
Umpan balik
pelaporan perlu dilaksanakan guna meningkatkan kualitas dan memelihara
kesinambungan pelaporan, kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan serta
analisis terhadap laporan. Frekuensi umpan balik oleh masing – masing tingkat
administrasi dilaksanakan setiap tiga bulan, minimal dua kali dalam setahun.
3.
Surveilans
Epidemiologis Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Puskesmas
Surveilans Epidemiologis Penyakit Demam Berdarah
Dengue (DBD) di Puskesmas meliputi kegiatan pengumpulan dan pencatatan data
tersangka DBD dan penderita DD,DBD,SSD; pengolahan dan penyajian data penderita
DBD untuk pemantauan KLB; KD/RS-DBD untuk pelaporan tersangka DBD, penderita
DD, DBD, SSD dalam 24 jam setelah diagnosis ditegakkan; laporan KLB (W1);
laporan mingguan KLB (W2-DBD); laporan bulanan kasus/kematian DBD dan program
pemberantasan (K-DBD); data dasar perorangan penderita DD, DBD, SSD (DP-DBD),
penentuan stratifikasi (endemisitas) desa/kelurahan, distribusi kasus DBD per
RW/dusun, penentuan musim penularan dan kecenderungan DBD.
a.
Pengumpulan dan
pencatatan data.
1)
Pengumpulan dan
pencatatan dilakukan setiap hari, bila ada laporan tersangka DBD dan penderita
DD, DBD, SSD. Data tersangka DBD dan penderita DD, DBD, SSD yang diterima
puskesmas dapat berasal dari rumah sakit atau dinas kesehatan kabupaten/kota,
puskesmas sendiri atau puskesmas lain (cross
notification) dan puskesmas pembantu, unit pelayanan kesehatan lain (balai
pengobatan, poliklinik, dokter praktek swasta, dan lain – lain), dan hasil
penyelidikan epidemiologi (kasus tambahan jika sudah ada konfirmasi dari rumah
sakit / unit pelayanan kesehatan lainnya).
2)
Untuk pencatatan
tersangka DBD dan penderita DD, DBD, SSD menggunakan ‘Buku catatan harian
penderita DBD’ yang memuat catatan (kolom) sekurang – kurangnya seperti pada
form DP-DBD ditambah catatan (kolom) tersangka DBD.
b.
Pengolahan dan
Penyajian data.
Data dalam
‘Buku catatan harian penderita DBD’ diolah dan disajikan dalam bentuk :
1)
Pemantauan
situasi DD, DBD, SSD mingguan menurut desa/kelurahan
2)
Penyampaian
laporan tersangka DBD dan penderita DD, DBD, SSD selambat – lambatnya dalam 24
jam setelah diagnosis ditegakkan menggunakan formulir KD/RS-DBD.
3)
Laporan data
dasar perorangan penderita DD, DBD, SSD menggunakan formulir DP-DBD yang
disampaikan perbulan.
4)
Laporan mingguan
(W2-DBD)
-
Jumlahkan
penderita DBD dan SSD setiap minggu menurut desa / kelurahan
-
Laporkan ke
dinas kesehatan kabupaten / kota dengan formulir W2-DBD
5)
Laporan bulanan
-
Jumlahkan
penderita / kematian DB, DBD, SSD termasuk data beberapa kegiatan pokok
pemberantasan / penanggulangannya setiap bulan.
-
Laporkan ke
dinas kesehatan kabupaten / kota dengan formulir K-DBD.
6)
Penentuan
stratifikasi desa / kelurahan DBD
Cara
menentukan stratifikasi (endemisitas) desa / kelurahan
-
Buatlah tabel
desa/kelurahan dengan menjumlahkan penderita DBD dan SSD dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
House Index (HI)
=
|
Jumlah rumah/bangunan yang ditemukan jentik
|
X 100%
|
Jumlah rumah/bangunan yang diperiksa
|
-
Tentukan
stratifikasi masing – masing desa/kelurahan menurut criteria stratifikasi
desa/kelurahan
-
Stratifikasi
desa tersebut di sajikan dalam bentuk peta
7)
Mengetahui
distribusi penderita DBD per RW/dusun, dibuat pertahun dengan cara menjumlahkan
penderita DBD dan SSD per RW / dusun.
8)
Penentuan musim
penularan DBD.
Jumlahkan penderita DBD dan SSD per bulan selama 5 tahun terakhir dan
disajikan dalam bentuk table dan selanjutnya di sajikan dalam bentuk grafik.
9)
Mengetahui
kecenderungan situasi penyakit, untuk mengetahui apakah situasi penyakit DBD
diwilayah puskesmas tetap, naik atau turun.
4. Surveilans Epidemiologis Penyakit Demam Berdarah
Dengue (DBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten
a.
Pencatatan Data
1)
Sumber data
-
Laporan KD/RS-DBD
dari RS (pemerintah atau swasta)
-
Laporan data
dasar personal DBD dari puskesmas (DP-DBD)
-
Laporan rutin
bulanan (K-DBD) dari puskesmas
-
Laporan W1 dan W2-DBD
-
Laporan hasil
surveilans aktif oleh dinas kesehatan kabupaten / kota ke unit pelayanan
kesehatan
-
Cross Notification dari kabupaten / kota lain.
2)
Pencatatan data
- Untuk pencatatan
tersangka DBD dan penderita DD, DBD, SSD, misalnya menggunakan ‘Buku catatan
penderita DBD’ yang memuat catatan (kolom) sekurang – kurangnya seperti pada
form DP-DBD ditambah catatan (kolom) tersangka DBD.
-
Perlu kecermatan
terhadap kemungkinan pencatatan yang berulang untuk pasien yang sama, misalnya
antara tersangka DBD dan penderita DBD selama proses perawatan dan antara
penderita DBD yang dilaporkan RS dengan yang dilaporkan oleh puskesmas,
sehingga perlu penyesuaian data.
b.
Pengolahan dan
Penyajian Data
Dari data
yang ada pada buku catatan penderita DD, DBD dan SSD dapat dilakukan penyajian
data sebagai berikut :
-
Pemantauan
situasi DD, DBD, SSD mingguan menurut kecamatan
-
Laporan data
dasar perorangan penderita DD, DBD, SSD menggunakan formulir DP-DBD yang
disampaikan per bulan.
-
Laporan mingguan
(W2-DBD)
- Laporan bulanan,
jumlahkan dan laporkan penderita / kematian DD, DBD, SSD termasuk beberapa
kegiatan pokok pemberantasan / penanggulangannya setiap bulan.
-
Penentuan
stratifikasi kecamatan DBD
-
Mengetahui
distribusi penderita DBD per desa / kelurahan
-
Penentuan musim
penularan
- Mengetahui
kecenderungan situasi DBD, untuk mengetahui apakah situasi penyakit DBD di
wilayah kabupaten / kota tetap, naik atau turun.
-
Mengetahui
jumlah penderita DD, DBD dan SSD per tahun
-
Mengetahui
distribusi penderita dan kematian DBD menurut tahun, kelompok umur dan jenis
kelamin
Sumber : Ditjen P2PL Depkes RI, 2010, Pencegahan dan
Pemberantasan Demam Berdarah Dengue di Indonesia, Jakarta.